Mengenal Risiko Bisnis yang Berpotensi Dihadapi UMKM dan Perusahaan Menengah

Friday, 12 May 2023

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu penopang ekonomi kreatif terbesar bagi perekonomian Indonesia. Jumlah UMKM di Tanah Air mencapai 64,2 juta per Maret 2022. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun.

Pertumbuhan UMKM terus meningkat dan cenderung masif. Secara umum, terdapat tiga peran UMKM terhadap perekonomian Indonesia yakni sebagai sarana pemerataan tingkat perekonomian rakyat kecil. UMKM bahkan menjangkau daerah yang pelosok sehingga masyarakat tidak perlu ke kota untuk memperoleh penghidupan yang layak. 

UMKM juga berkontribusi sebagai sarana mengentaskan kemiskinan sebab angka penyerapan tenaga kerja terhitung tinggi. Selain itu, UMKM menjadi salah satu pemasukan devisa bagi negara sebab pasarnya tidak hanya menjangkau nasional melainkan hingga internasional.

 

Meski UMKM tercatat menjanjikan, dalam menjalankan usaha UMKM, terdapat risiko yang berpotensi dihadapi. Bahkan risiko ini dapat berakibat UMKM gulung tikar. Oleh sebab itu, jangan sampai potensi-potensi risiko ini memberi kerugian bagi perusahaan. Berikut beberapa risiko yang perlu diwaspadai oleh pelaku UMKM:

  1. Risiko keuangan

Risiko keuangan merupakan salah satu risiko yang berpotensi dihadapi oleh UMKM. Risiko ini berpotensi bisa merugikan keseluruhan usaha. Hal ini tak lepas dari usaha mikro, kecil, dan menengah yang digolongkan berdasarkan aset dan juga keuntungan yang dihasilkan. Jika dibanding dengan perusahaan-perusahaan besar, pelaku UMKM cenderung memiliki modal usaha yang jauh lebih kecil.

Kurangnya modal untuk mengembangkan usaha dapat menghambat laju pertumbuhan dan perkembangan UMKM. Kondisi keuangan yang stabil dan sehat merupakan kunci keberhasilan UMKM.

Tak sedikit pelaku UMKM yang sangat berambisi untuk mengembangkan usahanya sehingga mengambil strategi bisnis dengan skala yang terlalu besar tanpa memperhitungkan kemampuan bisnisnya atau keuangannya. Hal ini bisa membuat kerugian yang besar bagi UMKM. Sebab pendapatan bisnis serta modal yang dimiliki tidak dapat menutup besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengimplementasikan strategi bisnis UMKM.

  1. Risiko bisnis

Risiko bisnis juga bisa dihadapi usaha UMKM. Risiko bisnis ini misalnya adanya persaingan dari pihak kompetitor. Penting bagi pelaku UMKM untuk memahami risiko ini untuk menciptakan produk atau jasa yang dibutuhkan masyarakat.

  1. Risiko hukum

Memiliki usaha dengan skala yang tergolong mikro, kecil, atau menengah tidak menjadikan pelaku UMKM terbebas dari peraturan atau kebijakan yang ditetapkan pemerintah setempat.

Umumnya, risiko hukum untuk suatu UMKM, misalnya saja peraturan perpajakan atau peraturan terkait operasional bisnis. Risiko ini memberikan dampak yang signifikan terhadap perusahaan-perusahaan besar, tetapi bukan berarti usaha mikro, kecil, dan menengah tidak terpengaruh sama sekali.

Pelaku usaha juga tidak dapat dengan mudah menempelkan label halal pada produk yang dipasarkan. Logo halal itu hanya berlaku untuk pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Meski terkesan remeh, peraturan-peraturan ini dapat digunakan dasar hukum oleh pelanggan yang merasa dirugikan dengan produk atau jasa terkait. Konsumen dapat menuntut pertanggungjawaban pemilik usaha sebagai produsen dari produk atau jasa yang dikonsumsi.

  1. Risiko produk

Risiko produk merupakan risiko yang menyatu dengan risiko operasional. Namun letak perbedaannya pada Output Produk (Barang Jadi) yang telah dihasilkan oleh UMKM yang memiliki hubungan erat langsung dengan konsumen. Pada suatu usaha dalam sektor apapun pasti memiliki sebuah risiko yang perlu diantisipasi dan perlu dikelola kembali dan dievaluasi. Hal ini dilakukan agar risiko tersebut dapat diminimalisir dampaknya dan tidak merugikan perusahaan, bahkan mempengaruhi reputasi.

  1. Risiko pasar

Risiko pasar merupakan risiko yang muncul karena harga pasar bergerak ke arah negatif yang akan merugikan UMKM. Pada umumnya risiko pasar terdiri dari risiko tingkat bunga, risiko komoditas, risiko ekuitas, risiko dasar dan risiko lainnya.

  1. Risiko manusia

Risiko sumber daya manusia yang dimaksud dapat menimbulkan risiko bencana adalah asal SDM, yakni apakah berasal dari lokal satu kota dengan UMKM tersebut berada, atau berasal dari non lokal berbeda kota dengan lokasi UMKM, ataukah justru campuran, antara lokal dan non lokal. Hal ini perlu dipertimbangkan terkait dengan jumlah gaji yang harus dikeluarkan dan tingkat perputaran SDM dalam menunjang suatu usaha.

 

Selain enam risiko di atas, masih ada risiko lainnya yang mungkin bakal dihadapi UMKM Indonesia. Bagi Anda yang ingin mengelola risiko, langkah selanjutnya yaitu mengelompokkan risiko berdasarkan skala prioritas.

Untuk membantu dalam mencegah risiko yang bakal muncul, Anda membutuhkan Enterprise Risk Management (ERM). Firms adalah salah satu aplikasi pengelolaan guna mencapai tujuan perusahaan.

ERM hadir untuk mengelola keseimbangan antara risiko dan peluang dalam menciptakan alternatif terbaik bagi bisnis Anda. Apabila perusahaan Anda membutuhkan informasi lengkap mengenai Enterprise Risk Management sebagai solusi untuk mengelola risiko menjadi peluang strategis perusahaan, silakan klik di sini.