Syarat Shared Services yang Ideal Menunjang Praktik GCG di Perusahaan Holding

Thursday, 13 October 2022

Tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dibutuhkan dalam pengelolaan suatu perusahaan seperti holding BUMN maupun swasta yang telah IPO. GCG memuat prinsip-prinsip dasar suatu proses serta mekanisme pengelolaan perusahaan dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika usaha. Dengan menerapkan GCG, perusahaan dapat meningkatkan kinerja dan nilai ekonomi jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder.

Penerapan GCG diyakini akan mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif. Selain itu, penerapan GCG juga menjadi faktor penting untuk menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan. Pemahaman ini mendasari komitmen untuk menegakkan penerapan GCG dalam setiap jenjang organisasi dan kegiatan operasional perusahaan.

Dalam menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik, setiap perusahaan BUMN berpedoman pada Anggaran Dasar Perusahaan serta Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pedoman Umum GCG Indonesia yang dirilis oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). 

 

Prinsip-prinsip GCG

Perpaduan antara implementasi prinsip GCG dengan nilai-nilai inti suatu perusahaan merupakan faktor kunci kesuksesan transformasi menjadi perusahaan yang lebih baik. Ada 5 (lima) prinsip utama dalam penerapan GCG, yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), serta kewajaran dan kesetaraan (fairness).

(1) Transparansi (Transparency)

Transparansi dapat diartikan sebagai keterbukaan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai kegiatan perusahaan, kepada para pemangku kepentingan (stakeholder).

(2) Akuntabilitas (Accountability)

Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban perusahaan sehingga pengelolaan terlaksana dengan efektif. Prinsip akuntabilitas memberi kejelasan hak dan kewajiban antara pemegang saham, dewan direksi, dan dewan komisaris.

(3) Pertanggungjawaban (Responsibility)

Pertanggungjawaban merupakan kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku, termasuk dalam hal keselamatan pekerja, kesehatan pekerja, pajak, standar penggajian, lingkungan hidup, persaingan yang sehat, dan lainnya.

(4) Kemandirian (Independency)

Kemandirian adalah pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan undang-undang serta prinsip korporasi yang sehat.

(5) Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)

Kewajaran dan kesetaraan bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Penerapan 5 prinsip GCG ini akan menciptakan iklim kerja yang lebih baik dengan manajemen yang bersih dan transparan serta lingkungan kerja yang sehat bagi perusahaan, karyawan, dan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan akan berdampak positif terhadap reputasi sebagai perusahaan yang terpercaya bagi semua pihak.

Penerapan shared services yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG tersebut tentunya menjadi landasan bagi setiap perusahaan BUMN yang ingin menjalankan akuntabilitas.

Dari sisi SDM, penerapan shared services memastikan penggunaan SDM yang berkualitas dan kompeten sesuai dengan prinsip GCG yakni responsibility. Perusahaan bisa memangkas proses bisnis yang berulang dengan standarisasi sistem. Penggunaan SDM yang tentunya menjadi lebih efisien dan efektif.

Selain itu, model shared services ini mendorong kecepatan alur informasi di perusahaan holding BUMN. Kecepatan alur informasi dan ketepatan data memungkinkan perusahaan holding untuk mengelola dan mengawasi anak usaha di dalam grupnya. Hal itu berdampak pada pengambilan kebijakan yang cepat di holding perusahaan. Penerapan ini sesuai dengan prinsip GCG yakni transparansi dan akuntabilitas.

SISI menyadari shared services bisa menjembatani proses bisnis yang kompleks dan dapat dipadukan untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi perusahaan. Terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak fungsi yang sifatnya transaksional atau pekerjaan sederhana tetapi berulang dengan volume tinggi. Fungsi ini membutuhkan SDM yang tidak sedikit, seperti Finance dan Accounting, HR, IT, Customer Service, dan Procurement. 

Apabila perusahaan Anda membutuhkan informasi lengkap mengenai layanan shared services sebagai solusi terpadu bagi proses bisnis yang berkelanjutan, hubungi kami di sini.