Bagaimana Firms dapat Meningkatkan Good Corporate Governance?
Lingkungan bisnis yang dinamis dan terus berubah memberikan tantangan yang kompleks bagi seluruh sektor usaha, mulai dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), korporasi, organisasi nirlaba maupun lembaga pemerintahan. Untuk dapat menghadapi tantangan dinamis tersebut, perusahaan membutuhkan suatu pendekatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yang unggul.
The Organization for Economic Development (OECD) mendefinisikan Corporate Governance sebagai sistem yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan bisnis perusahaan.
Jatuhnya perekonomian di dunia pada 1998 dikarenakan lemahnya sistem Corporate Governance. Hal ini menekan adanya kebutuhan untuk memperbaiki dan melakukan reformasi corporate governance pada tingkat internasional. Corporate Governance yang baik diyakini akan memberikan manfaat lebih bagi perusahaan.
Definisi lainnya yaitu Good Corporate Governance adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan sehingga menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham (shareholders) maupun pemangku kepentingan (stakeholders).
5 Prinsip Good Corporate Governance
Setiap perusahaan publik memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik sebagai sarana pertanggungjawaban, terutama kepada pemilik modal atau pemegang saham. Terdapat lima prinsip dasar Good Corporate Governance:
- Transparansi
Perusahaan harus menyediakan informasi yang relevan serta mudah diakses dan dipahami oleh stakeholder, termasuk hal-hal penting lainnya. Transparansi dibutuhkan untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya. Pedoman pokok transparansi meliputi, pertama, perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses stakeholder.
Kedua, informasi yang tersedia harus meliputi visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem pelaksanaan GCG, serta kejadian penting yang mempengaruhi kondisi perusahaan.
Ketiga, prinsip transparansi yang dianut perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi. Terakhir, kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada stakeholder.
- Akuntabilitas
Prinsip selanjutnya yaitu akuntabilitas yang berarti perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerja secara transparan dan wajar. Pengelolaan perusahaan diarahkan pada pencapaian tujuan organisasi dengan tetap mempertimbangkan kepentingan pemegang saham dan stakeholder lain.
Pedoman pokok akuntabilitas yaitu, pertama, penetapan rincian tugas dan tanggung jawab setiap organ perusahaan dan seluruh karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan, dan strategi perusahaan. Kedua, meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG.
Ketiga, kepastian adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan. Keempat, kepemilikan ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan sasaran perusahaan, serta memiliki sistem reward and punishment. Terakhir, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku yang telah disepakati.
- Tanggung Jawab
Prinsip berikutnya yaitu tanggung jawab yang mana perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjalankan tanggung jawab masyarakat dan lingkungan untuk mendukung kesinambungan usaha jangka panjang sekaligus mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
Pedoman pokok prinsip ini adalah pertama, organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan perusahaan. Kedua, perusahaan harus menjalankan tanggung jawab sosial, antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.
- Kewajaran dan kesetaraan
Prinsip keempat yaitu kewajaran dan kesetaraan yang berarti perusahaan harus memperhatikan kepentingan pemegang saham dan stakeholder lain berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Pedoman pokok prinsip ini adalah pertama, pemberian kesempatan kepada stakeholder untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing.
Kedua, perlakuan yang setara dan wajar kepada stakeholder sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan. Ketiga, pemberian kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarier, dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan SARA, gender, dan kondisi fisik.
- Independensi
Perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak pula diintervensi oleh pihak lain. Pedoman pokok prinsip independensi adalah pertama, setiap organ perusahaan harus menghindari dominasi, tidak terpengaruh kepentingan tertentu, bebas dari conflict of interest dan segala pengaruh atau tekanan. Hal ini untuk menjamin pengambilan keputusan yang objektif.
Kedua, setiap organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, dan tidak saling melempar tanggung jawab.
Peran ERM Firms dalam Good Corporate Governance
Pemangku kepentingan, terutama pemegang saham dan regulator kini menuntut transparansi perusahaan yang lebih besar, menjadikan tata kelola perusahaan yang kuat sebagai komponen penting di hampir setiap bisnis.
Enterprise Risk Management (ERM) dapat berkontribusi pada tata kelola yang transparan dan efektif sehingga memungkinkan perusahaan untuk lebih memahami dan mengukur risiko yang mengancam tujuan strategis perusahaan.
Selain itu, ERM memberikan informasi yang membantu mengukur kinerja bisnis, mempersempit fokus kontrol, dan merampingkan upaya kepatuhan. Sebagai bagian dari proses ini, beberapa organisasi mulai menggunakan tujuan risiko mereka untuk menciptakan kerangka kerja Governance, Risk and Compliance (GRC) yang terintegrasi.
Dengan menetapkan kerangka kerja GRC, perusahaan dapat menetapkan tujuan tata kelola dan risiko perusahaan mereka terlebih dahulu. Kemudian menggunakan tujuan ini untuk menentukan persyaratan kontrol kepatuhan termasuk lingkungan dan budaya kontrol perusahaan yang kondusif.
Selain itu, integrasi tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan dapat membantu perusahaan meningkatkan kinerja secara lebih efektif dan efisien. Manajemen risiko membantu perusahaan mengidentifikasi dan mengatasi hambatan potensial untuk mencapai tujuan.
Firms atau Factually Integrated Risk Management System, menyediakan fitur-fitur yang lengkap untuk meningkatkan Good Corporate Governance. Misalnya, Risk Catalogue Management. Anda dapat mengelola risiko bisnis dengan katalog lengkap yang berisi kategori risiko, relasi risiko, dan level risiko sesuai kebutuhan.
Ada juga Risk Assessment yang memungkinkan Anda untuk dapat melakukan berbagai hal di antaranya Risk Assessment, Risk Register, dan Report Control. Selain itu, Reporting & Dashboard yang menampilkan informasi real-time dashboard yang akan membantu perusahaan dalam membuat keputusan melalui analisis yang kuat, cepat dan akurat.
Fitur unggulan Firms ini dapat memberi manfaat berupa transparansi informasi yang mana Anda bisa mengetahui risiko yang mungkin sedang dan akan dihadapi perusahaan secara real time.
Apabila perusahaan Anda membutuhkan informasi lengkap mengenai Firms dan Enterprise Risk Management sebagai solusi untuk bisnis yang berkelanjutan, silakan klik di sini.