Bagaimana Penerapan E-Procurement di Indonesia bagi Perusahaan, Pemerintah, dan BUMN?

Monday, 8 May 2023

E-procurement telah diterapkan di Indonesia sebagai sistem pengadaan barang dan jasa sejak tahun 2002 untuk meningkatkan akurasi data hingga meningkatkan efisiensi dalam operasional. Penerapan e-procurement di Indonesia dilakukan secara bertahap.

Tahapan pertama yaitu copy to internet atau kegiatan penayangan seluruh proses dan hasil pengadaan barang dan jasa melalui internet dengan menggunakan sistem lelang oleh panitia procurement.

Selanjutnya tahapan semi e-procurement yang mana sebagian pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui internet atau media elektronik. Hal ini dilakukan secara interaktif antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Lalu sebagian lainnya dilakukan secara konvensional atau manual.

Tahapan terakhir yaitu full e-procurement yaitu proses pemilihan atau penyediaan barang dan jasa dilakukan dengan memasukkan file atau dokumen penawaran melalui sistem e-procurement. Sedangkan penjelasan dokumen lelang dilakukan secara tatap muka antara pengguna jasa dengan penyedia jasa.

 

Berikut timeline penerapan e-procurement di Indonesia sejak 2002:

  • 2002: Uji coba 1 paket
  • 2003: Uji coba 60 paket
  • 2004: Pelaksanaan e-procurement untuk pusat dan DKI Jakarta
  • 2005: Pelaksanaan e-procurement di seluruh Jawa
  • 2006: Pulau Jawa dan 7 provinsi lainnya (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Bali)
  • 2007: Pulau Jawa dan 15 provinsi lainnya (Sumut, Sumbar, Sumsel, Kaltim, Sulsel, Gorontalo, Bali, NAD, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kalsel, Sulut , NTB)
  • 2007: Pusat melakukan uji coba semi e-procurement plus
  • 2008: Pulau Jawa dan 26 provinsi lainnya (Sumut, Sumbar, Sumsel, Kaltim, Sulsel, Gorontalo, Bali, NAD, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kalsel, Sulut , NTB, Kepri, Babel, Kalbar, Kalteng, Sultra, Sulteng, NTT, Maluku, Malut, Papua, Papua Barat)
  • 2008: Pusat dan DKI Jakarta menerapkan tahap semi e-procurement plus.
  • 2009: Pusat dan Pulau Jawa menerapkan semi e-procurement plus
  • 2009: Provinsi di luar Pulau Jawa menerapkan semi e-procurement
  • 2010: Pusat dan Pulau Jawa dan 4 Provinsi (Riau, Kalsel, Gorontalo dan Bali) tahapan semi e-procurement plus. Di luar provinsi tersebut melaksanakan semi e-procurement.
  • 2011: Full e-procurement diterapkan di 24 provinsi, yaitu: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Bali, dan NTB.
  • 2011: Semi e-procurement diterapkan di 9 provinsi yaitu : Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

 

Penerapan e-Procurement dan Manfaatnya

Penerapan e-procurement memberi keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung. Manfaat langsung e-procurement mulai dari dapat meningkatkan akurasi data, memberi efisiensi dalam operasi, proses semakin cepat, mengurangi biaya mulai dari administrasi hingga operasional.

E-procurement tidak untuk menurunkan harga pemasok atau biaya margin tetapi untuk mencapai penghematan dalam pengadaan dan administrasi. Studi menemukan bahwa e-procurement dapat mengurangi supply cost dengan rata-rata sebesar 1 persen dan mengurangi cost per tender yakni rata-rata 20 persen cost per tender.

Sementara manfaat tak langsung dari e-procurement yaitu mampu mendorong peningkatan layanan procurement sehingga bakal lebih kompetitif, meningkatkan layanan pelanggan hingga dapat meningkatkan hubungan dengan mitra kerja (pengguna jasa dan penyedia jasa).

Selain itu e-procurement juga dapat meningkatkan koordinasi antara perusahaan dengan mengurangi biaya dalam mencari barang dan jasa yang dibutuhkan.

Dengan sejumlah manfaat ini, e-procurement dapat diterapkan dalam sistem perusahaan, pemerintah dan BUMN. Proses procurement secara elektronik ini biasa disebut sebagai e-proc di instansi pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik atau e-procurement merupakan salah satu cara untuk memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dam untuk memenuhi kebutuhan akses informasi yang real-time.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah tertuang dalam Undang-Undang nomor 70 tahun 2012. Pengadaan ini adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa.

Berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, manfaat dari e-procurement ini mampu menciptakan efisiensi dalam bentuk finansial. Hal ini terlihat dari laporan profil penggunaan e-procurement pada tahun 2014.

Selain pemerintah dan BUMN, perusahaan juga mulai beralih dari sistem procurement ke e-procurement, terutama di perusahaan berskala besar dengan anggaran IT yang tinggi. Di perusahaan, e-procurement membantu dalam menghemat waktu dan tenaga, memangkas biaya operasional, pengadaan yang lebih transparan, mengurangi human error, serta pembayaran dan pengiriman yang fleksibel.

 

PT Sinergi Informatika Semen Indonesia (SISI) saat ini telah menghadirkan Procsi sebagai solusi e-procurement bagi bisnis Anda. Aplikasi ini dapat membantu optimalisasi supply chain serta meningkatkan produktivitas bisnis.

Procsi merupakan solusi terbaik bagi proses pengadaan yang menjadi salah satu pilar dalam supply chain management perusahaan. Melalui kemudahan sistem yang ditawarkan, perusahaan dapat melakukan pengadaan secara digital, interaktif, dan terintegrasi.

Apabila perusahaan Anda membutuhkan info lebih lanjut mengenai Procsi, dapat menghubungi kami di sini.