Jangan Abai, Waspadai Terjadinya Pelecehan di Tempat Kerja dan Pahami Cara Menanggapinya

Tuesday, 24 January 2023

Akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan mengenai pelecehan seksual di tempat kerja. Tak hanya secara fisik, tapi juga bisa melalui pelecehan secara verbal. Bahkan pelakunya sendiri bisa jadi orang terdekat kita yang tidak disangka. 

Sebenarnya pelecehan seksual di kantor ini bisa terjadi pada perempuan dan laki-laki. Namun  kebanyakan korban dari tindakan pelecehan seksual di kantor adalah perempuan. Di Indonesia sendiri, perbuatan kurang menyenangkan berupa pelecehan seksual ini juga telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XIV mengenai Kejahatan Kesusilaan Pasal 281 sampai Pasal 303 yang menyebutkan bahwa pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

Sedangkan pada April 2011 sendiri, Menteri Tenaga Kerja RI menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Pedoman ini memberi pengertian pelecehan seksual sebagai berikut: segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi. 

 

Apa Saja Bentuk Pelecehan Seksual ?

Kasus pelecehan seksual di tempat kerja memiliki berbagai bentuk, menurut Pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja yang diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 menyatakan bahwa bentuk pelecehan terdiri dari 5 yakni;

  1. Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
  2. Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual.
  3. Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir
  4. Pelecehan tertulis atau gambar  termasuk menampilkan bahan pornografi , gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya.
  5. Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.

 

Bagaimana cara mengetahui sebuah tindakan sebagai pelecehan seksual di tempat kerja?  

Sebuah perbuatan dapat dikatakan sebagai tindakan pelecehan seksual di tempat kerja dengan dikenali oleh beberapa hal berikut:

  1. Tindakan yang tidak diinginkan atau tidak dapat diterima oleh korban dengan berdampak  menimbulkan ketersinggungan, malu, serta takut. 
  2. Perbuatan tersebut mempunyai efek untuk menciptakan sebuah lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan, serta menyinggung perasaan. Penilaian lingkungan sekitar semacam ini juga penting, mengingat korban pelecehan seksual seringkali takut, malu, serta bingung.
  3. Memanfaatkan relasi kuasa pelaku atas korban untuk mempengaruhi proses hubungan kerja atau kondisi kerja, seperti pemberian bonus, kenaikan jabatan dan sejenisnya.

 

Jika saya menjadi korban pelecehan seksual, apa yang harus saya lakukan?

Tindakan pelecehan di kantor sering kali menggunakan pendekatan seksual secara langsung maupun tidak langsung. Apabila Anda mengalami atau melihat adanya tindakan pelecehan seksual di kantor, Anda harus tahu atau mempersiapkan cara menanganinya. Berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan :

1.Tunjukan rasa keberatan

Sebagai korban yang mengalami pelecehan seksual di kantor, menyuarakan hal yang dialami atau dilihat memang terasa sulit. Namun agar tindakan ini tidak terjadi berlarut-larut, Anda harus berani menunjukkan rasa keberatan dengan tindakan tersebut. Ini perlu dilakukan dengan tujuan agar mereka (pelaku) mengetahui bahwa Anda tidak menyukai perlakuan tersebut. Anda juga dapat memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa hal tersebut merupakan bagian tindakan pelecehan seksual di kantor.

2.Bicarakan pada orang lain

Apabila Anda merasa ketakutan dengan hal yang Anda alami, Anda dapat membicarakannya pada orang terdekat di kantor. Dengan berbicara pada orang terdekat, ini bisa jadi membuat Anda merasa nyaman dan tidak sendiri dalam menyimpan semuanya. 

Dengan Anda bercerita pada orang terdekat, bisa jadi Anda akan mendapat dukungan atau saran dari orang tersebut. Akan tetapi hal yang perlu diperhatikan, sebaiknya Anda menceritakan kejadian pelecehan seksual di kantor dengan orang yang benar-benar dipercaya dan mendukung Anda.

3.Laporkan pelecehan yang Anda alami 

Cara menangani kejadian pelecehan seksual di kantor selanjutnya yakni melaporkan pelecehan yang Anda alami. Namun sebelum melaporkan sebaiknya kumpulkan bukti terkait nama pelaku, bukti kejadian perkara bisa melalui chat, rekaman suara/video, saksi, atau sejenisnya.

Di PT SISI sendiri Anda dapat melaporkan kejadian yang kurang menyenangkan ini melalui email Whistle Blowing System SISI (whistleblower.sisi@sisi.sig.id). Selain itu Anda juga dapat melaporkan hal tersebut ke departemen Human Capital SISI. PT SISI akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Perlindungan atas kerahasiaan identitas pelapor akan diberikan kepada pelapor yang memberikan informasi tentang adanya indikasi tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat/pegawai PT SISI selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi tindakan pelanggaran, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Laporan dapat disampaikan dengan nama samaran/alias.

Cara menangani pelecehan seksual ini bisa membuat pelaku mendapat ganjarannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

4.Minta pendampingan 

Apabila Anda merasa kurang nyaman dengan hal-hal yang dialami, Anda dapat meminta pendampingan secara khusus dari pihak terkait di kantor seperti Departemen Human Capital atau serikat Pekerja.

 

Cara perusahaan melakukan pencegahan terhadap kasus pelecehan seksual?

Sudah banyak sekali kasus pelecehan seksual yang terjadi di berbagai tempat kerja, dan pencegahan kasus pelecehan seksual ini menjadi konsern bersama. Namun ini bisa juga dimitigasi oleh perusahaan dengan beberapa hal berikut:

1.Pemberian Edukasi

Edukasi dalam bentuk sosialisasi dan pemberian orientasi perihal pelecehan seksual dapat membantu karyawan memahami apa saja jenis pelecehan seksual, apa dampaknya terhadap orang yang dilecehkan, dan lain-lain. Jika tidak diberi tahu, kejadian yang tidak mengenakkan ini bisa jadi terus-terusan terjadi.

2.Pemberian pelatihan pencegahan

Agar karyawan dapat lebih aware terhadap kasus ini, perusahaan dapat memberikan pelatihan khusus dalam mencegah, mengenali, serta menangani kasus pelecehan seksual di tempat kerja.

3.Dorong seluruh karyawan untuk berkomitmen melakukan pencegahan pelecehan seksual

Itu tadi beberapa penjelasan terkait dengan pelecehan seksual di kantor. Apabila Anda menemukan tindakan tersebut di kantor sebaiknya jangan abai. Yuk, mulai sekarang berani melawan dan mengungkapnya, agar pelaku tidak merasa aman untuk terus melakukan tindakan tersebut. Tunjukkan bahwa kita berani melawannya!