FORDIGI Gelar Sharing Session Bertajuk Pelindungan Data Pribadi di BUMN
Beberapa waktu yang lalu Forum Digital BUMN (FORDIGI) kembali mengadakan kegiatan sharing session. Dikemas dalam bentuk talkshow dengan mengundang beberapa narasumber, kegiatan ini mengusung tema “Implementasi Undang Undang Pelindungan Data Pribadi di BUMN: Why, What and How?”. Kegiatan yang diadakan pada 15 Maret 2023 lalu di Jakarta ini diharapkan dapat memberikan awareness yang holistik mengenai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), sehingga BUMN dapat menyusun strategi penyesuaian proses bisnis internal yang mengedepankan keamanan dan privasi data.
Sesi pertama mengangkat topik pembahasan “Urgensi Adopsi Pelindungan Data Pribadi di Lingkungan BUMN”. Sesi ini diisi oleh narasumber Hendri Sasmita Yuda – Koordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo, Satriyo Wibowo – Co Chair IAPP KnowledgeNet Jakarta Chapter, dan Wahjudi Purnama – Business Group Lead Modern Work & Security Microsoft Indonesia, dengan moderator Gandes Aisyaharum – Information Technology Group Head, Jasa Marga.
Sesi berikutnya mengangkat topik pembahasan “Aspek Hukum Penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di BUMN”. Dalam diskusi aspek hukum kali ini mengundang Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M – Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Yudi Kristiana – Kasubdit Bantuan Hukum Pemulihan dan Mika Isac Kriyasa – Partner, Dentons HPRP selaku narasumber yang dipandu oleh moderator Asa Estheria Vipana – Deputy Group Head Legal Group, Bank Mandiri.
Pada kegiatan ini juga dibuka sesi tanya jawab bagi pengunjung untuk menyampaikan langsung pertanyaan kepada narasumber. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh Deputi SDMTI Kementrian BUMN; Tedi Bharata, Asisten Deputi, serta jajaran BUMN beserta para tamu undangan.
Muhammad Fajrin Rasyid selaku ketua FORDIGI, pada sharing session turut menyampaikan empat hal yang menjadi fokus dan mendorong percepatan implementasi UU PDP di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pertama, pentingnya membangun kepercayaan pelanggan dengan lini bisnis BUMN. Kedua, kepatuhan hukum BUMN agar terhindar dari ancaman masalah hukum.
Ketiga, mempertimbangkan risiko reputasi dengan menerapkan langkah privasi data yang kuat untuk meminimalisir risiko pelanggaran dan menunjukkan komitmen melindungi data pelanggan yang berdampak positif pada reputasi perusahaan. Terakhir dengan memahami dan menerapkan langkah penerapan UU PDP perusahaan dapat menarik pelanggan dengan memprioritaskan privasi data serta memisahkan diri dari pesaing.
Selaras dengan hal tersebut, Achmad Tholchah, CEO PT Sinergi Informatika Semen Indonesia (SISI) juga mengungkapkan, korporasi termasuk BUMN harus comply terhadap UU PDP. Oleh karena itu, BUMN juga harus segera menyiapkan langkah-langkah strategis bagi percepatan penerapan UU PDP tersebut agar dapat terpenuhi dalam waktu 16 bulan ke depan.
Kehadiran FORDIGI dan sharing session seperti ini diharapkan bisa mendukung perumusan quick win untuk implementasi UU PDP di seluruh BUMN dan ke depannya tidak hanya terkait PDP, tetapi juga terkait security IT secara menyeluruh. Sejumlah perusahaan BUMN dan PT Sinergi Informatika Semen Indonesia (SISI) turut mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Melalui sharing session ini diharapkan semua pihak dapat mengambil peranan dalam upaya pelindungan data pribadi di Indonesia.