Bagaimana Aplikasi E-Procurement Bisa Meningkatkan Good Corporate Governance?

Monday, 22 May 2023

Seiring berkembangnya teknologi, perusahaan hingga pemerintah kini mulai mentransformasi berbagai kegiatan ke sistem digital atau online. Salah satunya proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik atau e-procurement.

Penggunaan teknologi informasi yang semakin berkembang saat ini membuat salah satu aplikasi pengadaan barang dan jasa online menjadi implementasi dari tata kelola perusahaan yang baik atau biasa disebut Good Corporate Governance (GCG).

Good Corporate Governance merupakan sebuah rangkaian proses tata kelola seperti kebijakan, aturan, kebiasaan, serta pengelolaan yang diterapkan oleh perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan dan meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan.

Good Corporate Governance sendiri meliputi asas transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas. Tiga poin penting ini dapat terwujud dengan adanya e-procurement.

Hal ini dapat terjadi karena semua proses pengadaan barang dan jasa diterapkan secara komputerisasi sehingga setiap proses yang dilakukan terekam oleh sistem e-procurement. Penerapan e-procurement sendiri dinilai bisa meningkatkan kapasitas perusahaan dalam memberikan kontribusi serta nilai tambah, proses yang lebih baik dan cepat, teratur, efektif, efisien, adil, terbuka dan bersaing.

 

Dalam aspek penerapan sistem, penerapan procurement secara elektronik sendiri berdampak signifikan terhadap percepatan dan keakuratan data, proses lebih cepat dan sangat minim terjadinya kesalahan.

Dalam aspek manajerial, penerapan e-procurement juga lebih unggul dibandingkan dengan pengadaan barang atau jasa manual. Misalnya, pembuatan laporan atas proses purchase order dan kontrak lebih cepat dan akurat karena sudah terintegrasi dengan purchasing management, commodity management, dan contract management.

Namun, untuk menerapkan e-procurement sebagai Good Corporate Governance perlu adanya komitmen penuh dari perusahaan. Hal ini supaya penerapan e-procurement menjadi salah satu strategi inisiatif manajemen. Tak hanya itu, komitmen ini juga harus diterapkan untuk pimpinan perusahaan dan juga seluruh karyawan yang ada.

Di sisi lain, perusahaan juga harus memberikan fasilitas lengkap supaya proses pengadaan barang atau jasa melalui e-procurement dapat terlaksana dengan lancar. Apabila pelaksanaan e-procurement dapat berjalan dengan lancar, perusahaan pun akan dapat menerapkan Good Corporate Governance.

 

Penerapan E-Procurement

Di Indonesia, e-procurement sudah mulai diadopsi sejak 2002 yang mana dilakukan secara bertahap mulai dari, copy to internet. Tahapan ini berupa kegiatan penayangan seluruh proses dan hasil pengadaan barang atau jasa yang mana ditayangkan melalui internet (sistem lelang) oleh panitia pengadaan.

Tahapan penerapan e-procurement selanjutnya di Indonesia yaitu semi e-procurement. Kegiatan ini berupa pengadaan barang atau jasa yang sebagian prosesnya dilakukan melalui media elektronik (internet) secara interaktif antara pengguna jasa dan penyedia jasa dan sebagian lagi dilakukan secara manual (konvensional).

Lalu tahapan terakhir, full e-procurement. Hal ini berupa proses pemilihan penyedia barang atau jasa yang dilakukan dengan cara memasukkan dokumen (file) penawaran melalui sistem e-procurement.  Sedangkan penjelasan dokumen seleksi atau lelang masih dilakukan secara tatap muka antara pengguna jasa dengan penyedia jasa.

 

Penerapan sistem elektronik ini tak lepas dari aktivitas pengadaan barang dan jasa yang dianggap rentan dengan korupsi. Meski sudah terdapat sanksi bagi mereka yang melanggar, tetapi korupsi masih tetap merajalela.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga meluncurkan strategi nasional terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi yang mana sudah mengarahkan agar pemberantasan korupsi mengedepankan pencegahan, dan bukan hanya semata-mata penindakan.

Oleh karena itu, pemerintah mencoba solusi terkini guna mencegah korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa melalui sistem pengadaan online atau e-procurement. Namun, pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini harus tetap diawasi agar tidak terjadinya korupsi. Oleh karena itu, Indonesia melakukan pengawasan untuk memastikan proses e-procurement berjalan transparan dan bertanggung jawab.

 

E-procurement adalah proses pengadaan barang atau jasa yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dan berbasis web atau internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik.

Sistem e-procurement ini membantu mengurangi kontak fisik antara pembeli dan vendor, sehingga proses interaksi antara pengguna dan penyedia jadi lebih mudah dan juga cepat. Melalui e-procurement, pengawasan akan mudah dilakukan karena semua rincian terekam.

Artinya pengawasan dari BPK, inspektorat, kejaksaan, kepolisian, dan KPK akan lebih efektif. E-procurement sangat penting untuk pemerintah dan juga masyarakat, karena akan terciptanya dunia usaha dengan kompetisi yang sehat.

Apabila perusahaan Anda membutuhkan informasi lengkap mengenai aplikasi pengadaan atau e-procurement sebagai solusi bagi proses bisnis yang berkelanjutan, silakan klik di sini.